Riaunesianew.com - ROKAN HILIR - Kasus dugaan penggelapan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025 kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir secara resmi menetapkan dua oknum pejabat berinisial MA dan Y sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil pada Senin (22/06/2026) sore. Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyelewengan dana TPP milik 2.138 guru yang seharusnya dicairkan pada periode November hingga Desember 2025.
Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil, Alfriwan Putra, SH, mengungkapkan bahwa perbuatan kedua tersangka telah mengakibatkan kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp1.477.204.125,-.
Dalam serangkaian penggeledahan dan pengusutan mendalam, tim penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp763.000.000,- dari tangan tersangka MA. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen administrasi yang mencurigakan, termasuk temuan bukti cek kosong yang diduga digunakan untuk memuluskan tindakan ilegal tersebut.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 Jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Usut Tuntas Pimpinan di Atasnya!"
Dikutip dari laman media online Momenriau.com bahwa Kasus ini kian memanas setelah Kuasa Hukum tersangka Y, Muslim, SH, MH, didampingi Akil Firnando, SH, MH, melontarkan pernyataan mengejutkan di hadapan awak media. Muslim menegaskan bahwa kliennya hanyalah pelaksana dari instruksi atasan.
"Klien saya menyatakan bahwa uang tersebut dicairkan atas arahan pimpinannya. Terdapat instruksi penandatanganan cek kosong. Kami mendesak Kejari Rohil untuk mengusut hingga ke akar-akarnya, periksa pimpinannya. Semua aktor yang terlibat harus diungkap, jangan hanya menjadikan bawahan sebagai kambing hitam," tegas Muslim.
Selain menuntut pengembangan penyidikan ke level pimpinan, pihak kuasa hukum juga menyoroti prosedur penetapan tersangka kliennya yang dinilai terlalu terburu-buru tanpa memberikan hak pendampingan pengacara sesuai Pasal 142. Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Gelombang Kekecewaan Masyarakat
Kabar ini memicu reaksi keras dari masyarakat Kabupaten Rokan Hilir. Di berbagai platform media sosial, warga mengungkapkan kekesalan mereka atas tindakan yang dianggap mencederai hak para pendidik.
"Sangat miris, hak guru yang sudah lelah mengajar justru dikorupsi. Hukum harus ditegakkan seberat-beratnya agar ada efek jera," tulis salah satu netizen dalam kolom komentar di media sosial.
Publik kini menaruh harapan besar kepada Kejari Rohil untuk bekerja transparan dan profesional. Masyarakat mendesak agar seluruh uang negara yang digelapkan dapat dikembalikan dan semua pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun melalui komando atasan, dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Rohil masih terus mendalami keterangan dari para tersangka untuk mengungkap dugaan keterlibatan aktor intelektual lain dalam skandal yang melukai hati ribuan guru di Rokan Hilir tersebut.
Redaksi
Mardani
