Dalam kesepakatan tersebut pihak-pihak terkait turut membubuhkan tanda tangan kesepakatan, diantaranya SKK Migas, PT. PHR, Kapolres Rohil, Dandim 0321 Rohil, Pemkab Rohil, DPRD Rohil, Camat Kubu dan Kuba, Penghulu, Tokoh Pergerakan.
Zahrul Saupi, Tokoh Masyarakat Kubu dan Kubu Babussalam yang juga menjabat sebagai Panglima Tengah Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) serta Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir Dapil V, menegaskan bahwa kesepakatan pembangunan Jalan Lintas Kubu yang telah ditandatangani bersama merupakan komitmen publik yang memiliki konsekuensi moral dan tanggung jawab kelembagaan untuk direalisasikan secara nyata.
Menurut Zahrul, masyarakat tidak lagi membutuhkan narasi komitmen yang berulang, melainkan kepastian pelaksanaan yang dapat diukur, diawasi, dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kesepakatan yang telah dicapai bukan sekadar dokumen administratif atau instrumen untuk meredam aspirasi masyarakat. Kesepakatan tersebut merupakan kontrak moral yang lahir dari kebutuhan riil masyarakat dan harus diwujudkan melalui langkah konkret serta terukur. Karena itu, PT Pertamina Hulu Rokan wajib menunjukkan kesungguhan dengan segera merealisasikan tahapan pembangunan yang telah disepakati bersama,” tegas Zahrul.
Ia menambahkan bahwa Jalan Lintas Kubu bukan hanya persoalan infrastruktur, melainkan urat nadi perekonomian masyarakat pesisir yang selama ini menopang aktivitas sosial, perdagangan, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan distribusi hasil perkebunan.
“Masyarakat telah menunjukkan kesabaran yang panjang. Oleh karena itu, sudah saatnya seluruh pihak, khususnya PT Pertamina Hulu Rokan, membuktikan komitmennya melalui realisasi pembangunan, bukan sekadar perencanaan. Kepercayaan publik hanya dapat dijaga apabila setiap janji yang disampaikan kepada masyarakat diwujudkan secara konsisten dan tepat waktu,” ujarnya.
Zahrul juga mengingatkan bahwa kredibilitas sebuah institusi tidak ditentukan oleh banyaknya pernyataan yang disampaikan, melainkan oleh tingkat kepatuhan terhadap komitmen yang telah dibuat di hadapan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
“Publik akan menilai bukan dari apa yang dijanjikan, tetapi dari apa yang dikerjakan. Karena itu, kami berharap tidak ada lagi ruang bagi penundaan maupun alasan-alasan teknis yang berpotensi menghambat pelaksanaan kesepakatan ini. Masyarakat Kubu dan Kubu Babussalam berhak memperoleh kepastian dan hasil nyata dari komitmen yang telah disepakati bersama,” tutupnya.
Redaksi
