Riaunesianew.com - ROKAN HILIR - Aparat Polsek Panipahan berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Minggu (22/2/2026) dini hari.
Dua pria berinisial RD (36) dan AR (39) diamankan setelah diduga membawa narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 9,61 gram.
Kapolsek Panipahan IPTU Robiansyah, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dua pria mencurigakan mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX di Jalan Bhakti, Panipahan Darat.
“Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Saat hendak diberhentikan, pelaku tidak mengindahkan perintah petugas dan berusaha melarikan diri hingga hampir menabrak anggota,” jelasnya.
Petugas kemudian berhasil menghentikan kendaraan pelaku setelah keduanya terjatuh. Saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berklip merah berisi diduga sabu yang dibuang salah satu pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial D di wilayah Berombang, Sumatera Utara, dengan harga Rp4 juta. Barang haram itu disebut merupakan titipan seorang perempuan berinisial K yang kini masih dalam penyelidikan.
Redaksi
