KAPOLRES ROHIL LAKSANAKAN KEGIATAN SOSIALISASI PROGRAM KAPOLDA RIAU GREEN POLICING

 


Riaunesianew.com - Rokan Hilir - Kapolres rokan Hilir laksanakan kegiatan Sosialisasi Program Kapolda Riau Green Policing terhadap personil Polres Rokan Hilir, bertempat di Aula Tunggal Panaluan Polres Rohil . Senin 20 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB . 


Kapolres Rokan Hilir AKBP ISA IMAM SYAHRONI, S.I.K., M.H. Memimpin langsung kegiatan tersebut  , di dampingi Wakapolres Rokan Hilir KOMPOL RIKKI OPERIADI, S.Sos,S.I.K, M.I.K. Para kabag, Kasat dan perwira Rokan Hilir serta peraonil Rokan Hilir 



MATERI GREEN POLICING YANG DI SAMPAIKAN OLEH KAPOLRES ROHIL :

1. Pada hari ini kita melaksanakan Sosialisasi Program Bapak Kapolda Riau yaitu Green Policing, Program ini saya sangat mendukung dan satu pemikiran dengan Bapak Kapolda kita mengingat wilayah kita yang banyak perkebunan maupun Perusahaan Kelapa Sawit.


2. Seluruh personil harus memahami Green Policing dan mampu mensosialisasikan kepada masyarakat maupun anak-anak sekolah, Program Bapak Kapolda Riau ini untuk menjaga kelestarian lingkungan dengan cara menjaga lindungan hidup, menjaga keseimbangan antara keamanan dan lingkungan.


3. Mari kita menghimbau seluruh masyarakat di Wilayah Rokan Hilir jangan merusak lingkungan, pencemaran lingkungan, limbah yang dapat merusak lingkungan dan jangan melakukan pembakaran hutan dan lahan lakukan sosialisasi keseluruh masyarakat.


4. Green Policing lebih dari sekedar penegakan hukum, Pemolisian juga mencakup perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.



MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN GREEN POLICING:


1. Konsep Program Kapolda Riau _*Green Policing*_ sebagai pendekatan strategis dan humanis dalam menjaga ketertiban sosial dan keberlanjutan lingkungan hidup.


2. _*Green Policing*_ untuk menghadirkan pemolisian yang adaptif terhadap tantangan zaman dan krisis lingkungan.


3. _*Green Policing*_ adalah jawaban atas tantangan zaman seperti krisis lingkungan, perubahan iklim, karhutla, hingga patologi sosial berbasis ekonomi dan ekologi.


4. Polres Rokan Hilir menterjemahkan konsep _*Green Policing*_ yang menjadi Program Kapolda Riau dalam bentuk kegiatan edukasi perlindungan  lingkungan dan penanaman pohon diwilayah Kab. Rokan Hilir. 



*KESIMPULAN :*


1. _*"Green Policing"*_ dalam konteks Indonesia, khususnya dalam Kepolisian (Polri), merujuk pada inisiatif dan upaya untuk melindungi lingkungan hidup dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip kepolisian dengan pelestarian lingkungan, dengan melibatkan pencegahan, penegakan hukum, dan edukasi terkait isu-isu lingkungan, serta berperan sebagai agen perubahan dalam mengatasi permasalahan lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan, pencemaran, dan konflik agraria. 


2. Polisi tidak hanya berperan sebagai penjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga sebagai pelestari lingkungan, konsep ini menekankan keadilan ekologis dan hak asasi manusia, dengan pendekatan yang adaptif terhadap masalah sosial dan lingkungan.


3. _*Green Policing*_ juga berupaya membentuk kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan melalui rekayasa sosial, serta menekankan pentingnya keberlanjutan lingkungan dalam konteks perubahan iklim dan tekanan terhadap sumber daya alam.


SUMBER : HUMAS POLRES ROHIL 


REDAKSI

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال